Kamis, 15 Desember 2011

PERANAN GOOD AGRICULTURAL PRACTICES DALAM AGRIBISNIS DI INDONESIA

Pendahuluan
Saat ini kita telah memasuki era globalisasi ekonomi yang memaksa petani sebagai produsen utama produk-produk pertanian secara langsung dan tidak langsung memasuki persaingan dengan banyak produsen lain ditingkat global. Produk-produk pertanian tidak hanya bersaing dengan produk-produk pertanian luar negeri di pasar global tetapi juga di pasar domestik. Dalam pasar global terbuka suatu negara tidak boleh mengenakan proteksi dan hambatan tarif terhadap komoditi yang masuk kewilayahnya. Dalam kondisi demikian persaingan menjadi semakin sengit dan ketat, produsen kuat bersaing dengan produsen lemah, akibatnya produsen yang kalah bersaing akan semakin termarginalkan. Keadaan demikian yang sekarang sedang terjadi dengan produk-produk pertanian khususnya produk pangan buah-buahan dan sayuran. Indonesia
Sedangkan dunia pertanian abad ini sendiri juga menghadapi tiga macam tantangan utama. Organisasi Pangan dunia yang bernaung di bawah PBB (FAO) dalam pertemuan pangan dunia menyatakan tiga tantangan utama pertanian saat ini yakni ; 1) peningkatan ketahanan pangan, mata pencaharian dan pendapatan penduduk pedesaan, 2) memenuhi peningkatan kebutuhan akan berbagai macam produk pangan yang aman, 3) pelestarian sumber daya alam dan lingkungan (FAO, 2003).
Melihat perkembangan tersebut maka diperlukan sebuah langkah yang bersifat strategis agar dunia pertanian terutama di Indonesia dapat menjawab tiga tantangan tersebut. Pemerintah sebenarnya telah menyadari hal tersebut, sehingga pada awal masa Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono munculah sebuah program revitalisasi Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (RPPK). Secara nasional, fokus pengembangan produk dan bisnis PPK mencakup lingkup kategori produk yang berfungsi dalam hal :
a.                     Membangun ketahanan pangan, yang terkait dengan aspek pasokan produk, aspek pendapatan dan keterjangkauan, dan aspek kemandirian.
b.                     Sumber perolehan devisa, terutama yang terkait dengan keunggulan komparatif dan keunggulan kompetitif di pasar internasional.
c.                     Penciptaan lapangan usaha dan pertumbuhan baru, terutama yang terkait dengan peluang pengembangan kegiatan usaha baru dan pemanfaatan pasar domestik.
d.                    Pengembangan produk-produk baru yang terkait dengan berbagai isu global dan kecenderungan pasar global.
Kebijakan dan strategi umum yang diambil dalam pelaksanaan RPPK sendiri adalah pengurangan kemiskinan, peningkatan daya saing dan pelestarian dan pemanfaatan lingkungan hidup dan sumberdaya alam berkelanjutan. Peningkatan daya saing, produktivitas, nilai tambah dan kemandirian dilakukan antara lain dengan praktek usaha pertanian yang baik (Good Agricultural Practices = GAP).
 II.    Permasalahan Pangan dan Penerapan GAP
 Dewasa ini di tingkat global telah terjadi perubahan nilai dan konsep pada konsumen terhadap produk-produk pertanian yang mereka konsumsikan. Hal ini mengakibatkan terjadinya perubahan perilaku dan sikap mereka dalam membeli suatu produk agrisbisnis. Meningkatnya kesadaran konsumen akan kaitan kesehatan dan kebugaran dengan konsumsi makanan, telah meningkatkan tuntutan konsumen akan nutrisi produk-produk yang sehat, aman dan menunjang kebugaran. Keamanan pangan menjadi kunci yang menentukan kualitas produk pangan.
Deininger (2006) menyatakan kelemahan dalam penanganan sistem keamanan pangan dapat menyebabkan biaya yang tinggi bagi masyarakat dan berakibat bagi ekonomi global. World Health Organization (WHO) memperkirakan kurang lebih 2,2 juta orang di dunia meninggal akibat penyakit diare yang disebabkan oleh bakteri, virus, dan organisme patogen yang disebarkan oleh air yang telah terkontaminasi. Di India diperkirakan 20 persen kematian  dari balita disebabkan oleh penyakit diare. Saat wabah SARS menyebar di Asia Timur tahun 2003 ternyata menyebabkan hilangnya pertumbuhan ekonomi sebesar 2 persen dari wilayah tersebut pada seperempat tahun pertama, walaupun hanya 800 orang yang akhirnya meninggal akibat penyakit tersebut.
Sedangkan Lowy Institut for International Policy (2006) memperkirakan mewabahnya penyakit avian invluenza menyebabkan meningkatnya biaya ekonomi bagi 1,4 juta penduduk dunia yang mendekati 0,8 persen GDP dunia atau sekitar US$ 330 miliar. Sedangkan di lain pihak timbulnya peningkatan reaksi di berbagai negara untuk melindungi negaranya dari ancaman kemanan pangan dapat menyebabkan konsekuensi negatif bagi negara pengekspor pangan. Diperkirakan akibat dari pemberlakuan penyelarasan nilai standar aflatoksin bagi 15 negara Eropa oleh Uni Eropa dari bahan makanan impor 9 negara Afrika telah menyebabkan berkurangnya ekspor negara Afrika sebanyak 64 persen atau senilai US$ 670 juta.
Meningkatnya kesadaran konsumen akan produk pertanian yang aman bagi kesehatan dan kebugaran, aman bagi keselamatan dan kesehatan kerja, aman bagi kualitas dan kelestarian lingkungan hidup mendorong dikembangkannya berbagai persyaratan teknis bahwa produk harus dihasilkan dengan teknologi yang akrab lingkungan. Penilaian terhadap aspek keselamatan kerja, kesehatan konsumen dan kualitas Lingkungan dilakukan pada keseluruhan proses agribisnis dari hulu sampai hilir (pemasaran). Konsumen hijau mendesak WTO agar perubahan sikap perilaku dan permintaan akan kualitas produk-produk pertanian diintegrasikan dalam kebijakan perdagangan internasional produk-produk pertanian. Permintaan dan desakan konsumen kemudian ditampung dan diperhatikan oleh organisasi perdagangan dunia (WTO). Hal tersebut di ataslah yang juga turut mendorong berbagai negara di belahan dunia untuk menerapkan Praktek Pertanian yang baik atau  Good Agricultural Practices (GAP)
Meskipun secara umum implikasi dari perdagangan bebas ternyata belum sepenuhnya dapat diterapkan untuk Indonesia. Hal ini dapat ditegaskan oleh Achterbosch (2004) yang menyatakan bahwa meskipun rezim perdagangan di Indonesia yang cukup bebas telah lama diberlakukan semenjak menghadapi krisis Asia akhir tahun 1990, diperkirakan hanya sedikit masyarakat pertanian dengan skala kesejahteraan kecil menengah yang mendapat efek langsung dari perdagangan bebas.  Hal ini disebabkan masih minimnya integrasi pertanian di Indonesia dengan perdagangan bebas.
Sementara itu, kondisi dunia pertanian di Indonesia sendiri juga mengalami tantangan yang cukup merisaukan, salah satunya adalah terjadinya konversi lahan yang cukup besar. Mariyono et all (2007) menyatakan konversi lahan pertanian mengakibatkan dua dampak yang sangat tidak menguntungkan baik secara ekonomi maupun ekologi. Secara ekologi konversi lahan akan menyebabkan menurunnya daya dukung lahan. Konversi lahan pertanian juga secara potensial dapat menyebabkan berkurangnya produksi air tanah dan menyebabkan banjir. Sedangkan secara ekonomi konversi lahan tidak hanya berimbas pada berkurangnya lahan dan produksi pertanian, tetapi juga menyebabkan berkurangnya kesempatan kerja baik bagi buruh tani maupun pemilik lahan, berkurangnya investasi infrastruktur di bidang pertanian, seperti irigasi, kelembagaan, dan menyebabkan konsekuensi negatif bagi lingkungan.
Secara umum konversi lahan pertanian dalam jangka panjang akan menurunkan kesejahteraan petani, yang dapat diidentifikasikan dari penurunan luas lahan milik dan luas lahan garapan, penurunan pendapatan pertanian, serta tidak signifikannya pendapatan non pertanian (Ruswandi, et all, 2007).
Besarnya tuntutan akan produk pangan yang baik, sehat dan berwawasan lingkungan adalah suatu hal yang tidak dapat terelakkan. Peningkatan tingkat pendidikan dan ekonomi masayrakat mengekibatkan tuntutan baru akan pangan di berbagai belahan dunia. Kondisi tersebut mau tidak mau harus dihadapi oleh Indonesia. Tuntutan akan produk pangan yang aman tidak hanya dipandang sebagai hambatan bagi dunia pertanian di Indonesia, namun juga harus dilihat sebagai sebuah tantangan dan peluang bagi para stakeholder di bidang pertanian.

III. Implementasi Penerapan GAP dalam Agribisnis di Indonesia

Departemen Pertanian (2008) menerangkan bahwa penerapan GAP melalui Standar Operasional Prosedur (SOP) yang spesifik lokasi, spesifik komoditas dan spesifik sasaran pasarnya, dimaksudkan untuk meningkatkan produktivitas dan kualitas produk yang dihasilkan petani agar memenuhi kebutuhan konsumen dan memiliki daya saing tinggi dibandingkan dengan produk padanannya dari luar negeri.
Dasar hukum penerapan GAP di Indonesia adalah Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 61/Permentan/OT.160/11/2006, tanggal 28 November 2006 untuk komoditi buah, sedangkan untuk komoditas sayuran masih dalam proses penerbitan menjadi Permentan. Dengan demikian penerapan GAP oleh pelaku usaha mendapat dukungan legal dari pemerintah pusat maupun daerah.
Maksud dari GAP/SOP adalah untuk menjadi panduan umum dalam melaksanakan budidaya tanaman buah, sayur, biofarmaka, dan tanaman hias secara benar dan tepat, sehingga diperoleh produktivitas tinggi, mutu produk yang baik, keuntungan optimum, ramah lingkungan dan memperhatikan aspek keamanan, keselamatan dan kesejahteraan petani, serta usaha produksi yang berkelanjutan.
Tujuan dari penerapan GAP/SOP diantaranya; (1) Meningkatkan produksi dan produktivitas, (2) Meningkatkan mutu hasil termasuk keamanan konsumsi, (3) Meningkatkan efisiensi produksi dan daya saing, (4) Memperbaiki efisiensi penggunaan sumberdaya alam, (5) Mempertahankan kesuburan lahan, kelestarian lingkungan dan sistem produksi yang berkelanjutan, (6) Mendorong petani dan kelompok tani untuk memiliki sikap mental yang bertanggung jawab terhadap kesehatan dan keamanan diri dan lingkungan, (7) Meningkatkan peluang penerimaan oleh pasar internasional, dan (8) Memberi jaminan keamanan terhadap konsumen. Sedangkan sasaran yang akan dicapai adalah terwujudnya keamanan pangan, jaminan mutu, usaha agribisnis hortikultura berkelanjutan dan peningkatan daya saing.
Tahapan kegiatan pelaksanaan penerapan GAP/SOP adalah sebagai berikut : (1) sosialisasi GAP, (2) penyusunan dan perbanyakan SOP budidaya, (3) penerapan GAP/SOP budidaya, (4) identifikasi kebun/lahan usaha, (5) penilaian kebun/lahan usaha, (6) kebun/lahan usaha tercatat/teregister, (7) penghargaan kebun/lahan usaha GAP kategori Prima-3, Prima-2 dan Prima-1, dan (8) labelisasi produk prima.
Untuk mempercepat penerapan GAP/SOP dilakukan hal-hal sebagai berikut : (1) Mendorong terwujudnya Supply Chain Management (SCM), (2) Merubah paradigma pola produksi menjadi market driven, (3) Mendorong peran supermarket, retailer, supplier, dan eksportir untuk mempersyaratkan mutu dan jaminan keamanan pangan pada produk, (4) Penyediaan tenaga pendamping penerapan GAP, (5) Melakukan sinkronisasi dengan program instansi terkait lainnya, (6) Perumusan program bersama instansi terkait lainnya dan melakukan promosi, (7) Target kuantitatif pencapaian kebun GAP tercantum dalam Renstra Departemen Pertanian, (8) Membentuk dan memberdayakan lembaga sertifikasi untuk melakukan sertifikasi kebun dan produk Prima dan (9) Mendorong sosialisasi mekanisme sistem sertifikasi dan perangkatnya.
Walaupun belum semua komoditas pertanian di Indonesia sudah menerapkan GAP dalam pengembangan agribisnisnya, namun penerbitan Permentan tersebut merupakan sebuah langkah maju dan merupakan dasar hukum yang jelas atas pelaksanaan GAP di Indonesia. Bahkan negara maju seperti Amerika Serikat pun para petaninya belum sepenuhnya menerapkan GAP. Avendano dan Calvin (2006) menyatakan bahwa pemerintah Amerika Serikat melalui Food and Drugs Administration (FDA) baru menerbitkan panduan GAP bagi para petani untuk meminimalkan resiko mikrobia bagi buah segar dan sayuran pada tahun 1998. FDA bahkan sampai saat ini masih memberlakukan GAP bersifat Voulentary atau sukarela dan belum menjadi kewajiban. Menurut catatan FDA hingga 2002 baru 29 persen petani di AS yang sudah menerapkan GAP dalam praktek budidaya pertanian, dan sekitar 51 persen lainnya baru dalam tahap persiapan menuju GAP.
Penyebab belum diterapkannya GAP berbagai negara adalah mahalnya biaya yang harus dikeluarkan untuk menerapkannya.. Menurut Woods dan Suzanne (2005) saat melakukan penelitian dalam menghitung biaya yang dikeluarkan untuk melaksanakan Good Agricultural Practices dalam budidaya tanaman strawberry di sembilan negara bagian di Amerika, ternyata penerapan GAP untuk tanaman strawberry dibutuhkan biaya berkisar pada US$ 288 /ha/musim tanam. Biaya tersebut antara lain untuk penyediaan toilet dan tempat cuci tangan di sekitar lahan bagi pemetik strawberry baik untuk pekerja maupun pengunjung, pelatihan hygiene, pengepakan dan sanitasi pendingin, pennggunaan baki sekali pakai apabila diperlukan, monitoring penggunaan air untuk irigasi dan pengembangan rencana  penanganan manajemen krisis bagi usaha apabila terjadi keracunan yang ditemukan dalam makanan.
Mahalnya biaya yang harus dikeluarkan tentu menjadi kendala besar untuk dapat diterapkan oleh para petani di Indonesia yang mayoritas masih berkutat dengan masalah kemiskinan dan lemah dalam SDM terutama dilihat dari tingkat pendidikan para petani di Indonesia. Untuk menerapkan GAP di Indonesia saat ini dioptimalkan untuk dilaksanakan oleh perusahaan agribisnis yang berskala besar dan berorientasi ekspor. Pemerintah sendiri telah membantu penerapan  GAP tersebut dengan SOP khusus pada setiap komoditas pertanian yang hendak diusahakan, namun baru terbatas pada komoditas hortikultura. Pemerintah juga telah memberikan penghargaan kepada berbagai kebun buah yang telah menerapkan standar GAP melalui penghargaan kategori Prima 3, Prima 2 dan Prima 1 untuk merangsang penerapan GAP bagi kebun hortikultura buah.
Tantangan lainnya adalah rumitnya prosedur penerapan GAP yang harus diperhatikan oleh perusahaan agribisnis di Inonesia apabila ingin mengekspor produknya ke luar negeri terutama negara-negara di Uni Eropa maupun Amerika Serikat. Ender dan Mickazo (2008) menyatakan bahwa negara-negara di Uni Eropa juga menggunakan HACCP (Hazard Analysis Critical Control Point) untuk diterapkan dalam penilaian GAP. Bahkan The National Advissory Committe on Microbiological Criteria for Foods yang dimiliki oleh Pemerintah AS juga menyarankan pemakaian HACCP sebagai alat penilaian dalam keamanan pangan. Penerapan strategi dasar HACCP  pada Good Agricultural Practice (GAP) pada lahan pertanian meliputi panduan umum yang terdiri dari :
  • program perawatan peralatan
  • program sanitasi termasuk pada fasilitas pengepakan
  • pembersihan akhir musim tanam
  • tempat penyucian dan pengepakan
  • pelatihan bagi para karyawan
  • program penangan hama dan penyakit
  • program perawatan gudang
  • transportasi
  • dan pengambilan sampel mikrobia
Pemerintah Indonesia melalui Departemen Pertanian telah mendorong pemberlakuan praktek-praktek pertanian yang baik dan ramah lingkungan. Prinsip-prinsip dalam GAP di Indonesia kemudian diselarakan dengan program pengendalian hama terpadu (Integrated Pest Management) dan pengelolaan tanaman terpadu (Integrated Crop Management). Pendekatan pengelolaan ini penting untuk perbaikan dan pengelolaan pertanian dalam jangka panjang. Fitur kuncinya adalah penggunaan yang hati-hati terhadap produk agrokimia termasuk pestisida, pupuk kimia, dan zat pengatur tumbuh. Karena itu, GAP memanfaatkan pengendalian hama, penyakit dan gulma sampai taraf aman yang dikehendaki, yaitu pada batas biaya ekonomis bagi petani dan bahaya yang minimla bagi operator, orang lain di sekitarnya dan lingkungan hidup. Hal lain yang bersifat sentral dan penting adalah adanya jejak audit yang jelas, dengan penyelenggaraan dokumentasi yang komprehensif untuk seluruh tahapan budidaya, prosesing, penyimpanan hasil, atau bahan baku industri sehingga dapat dirunut kembali. Secara praktis hal ini dilakukan melalui penyusuanan protokol, pencatatan dan pendataan tahapan-tahapan kegiatan GAP termasuk penggunaan pestisida, pupuk kimia dan zat pengatur tumbuh. Hal ini juga akan menjamin konsumen bahawa mereka mendapatkan output bahan pangan yang terjamin dan memenuhi standar kualitas yang tinggi.

IV. Peluang Dan Tantangan GAP bagi dunia Agribisnis di Indonesia
Walaupun implementasi penerapan GAP di Indonesia masih sangat berat, namun pemerintah telah mengambil langkah-langkah yang strategis untuk pelaksanaan GAP tersebut. Apalagi saat ini dasar hukum pelaksanaan GAP baru pada tanaman budidaya buah-buahan yakni dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 61/Permentan/OT.160/11/2006 tanggal 28 November 2006 yang relatif masih baru. Namun hal itu ternyata tidak serta merta membuat komoditas pertanian Indonesia lesu di pasaran eksport, terutama untuk negara-negara ASEAN. Menurut Hadi dan Mardianto (2004) ekspor Produk Pertanian Indonesia termasuk mengalami pertumbuhan yang positif terutama pada komoditas perkebunan, perikanan dan peternakan walaupun pertumbuhan ekspor Indonesia ternyata juga negatif terutama untuk produk tanaman pangan. Hal tersebut ternyata menunjukkan bahwa Indonesia masih memiliki peluang besar untuk mengembangkan produk pertanian yang dimilikinya.
Sedangkan untuk beberapa komoditas pertanian terutama hortikultura pemerintah perlu mempertimbangkan untuk memberikan proteksi untuk melindungi produk pertanian Indonesia hingga mampu menerapkan GAP. Hal tersebut bertujuan agar para petani di Indonesia dapat menyesuaikan dan menerapkan GAP terlebih dahulu sebelum diadu hasil produksinya dengan negara-negara yang telah maju teknologi pertaniannya. Pemberian proteksi ternyata juga mampu untuk meningkatkan kesejahteraan dan pendapatan petani di Indonesia. Hadi dan Saptana (2008) mencontohkan kebijakan proteksi pada jeruk dan bawang merah secara makro nasional ternyata berpotensi meningkatkan harga grosir, harga petani, produksi, dan surplus produsen, menurunkan impor, tetapi dilain pihak juga menurunkan jumlah permintaan, surplus konsumen, dan penerimaan pemerintah dari pajak impor.

V.    Kesimpulan dan Saran
Penerapan GAP dalam agribisnis akan semakin mendapatkan sorotan di mata konsumen di masa-masa yang akan datang, terutama untuk pemenuhan pasar di negara-negara maju. Tuntutan konsumen akan semakin meningkat terhadap pemenuhan makanan yang aman dan dengan pengolahan budidaya yang berwawasan lingkungan. Sementara penerapan GAP di Indonesia saat ini belum akan dapat dilaksanakan secara optimal mengingat besarnya biaya penerapan GAP pada sistem pertanian serta masih rumitnya prosedur penerapan GAP melalui HACCP untuk dapat diterapkan pada petani di Indonesia yang mayoritas merupakan petani miskin dengan tingkat SDM yang rendah serta kepemilikan lahan yang rendah pula. Penerapan GAP di Indonesia baru dapat dimungkinkan pada perusahaan-perusahaan agribisnis dengan skala besar yang telah berorientasi ekspor terutama pada perusahaan perkebunan dengan komoditas yang telah diakui kualitasnya di dunia Internasional.
Sedangkan untuk dapat memacu penerapan GAP di Indonesia Pemerintah perlu menerbitkan landasan hukum penerapan GAP untuk produk lain di luar buah-buahan. Pemerintah juga perlu mempertimbangkan kebijakan proteksi sektor pertanian sambil mendorong penerapan GAP di Indonesia.
Normal 0 false false false MicrosoftInternetExplorer4 /* Style Definitions */ table.MsoNormalTable {mso-style-name:"Table Normal"; mso-tstyle-rowband-size:0; mso-tstyle-colband-size:0; mso-style-noshow:yes; mso-style-parent:""; mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt; mso-para-margin:0cm; mso-para-margin-bottom:.0001pt; mso-pagination:widow-orphan; font-size:10.0pt; font-family:"Times New Roman"; mso-ansi-language:#0400; mso-fareast-language:#0400; mso-bidi-language:#0400;}
 Penulis adalah staf Dipertan TPH Provinsi Jawa Tengah dan mahasiswa S2 Undip Semarang
 
DAFTAR PUSTAKA
Avendano, Belem. Calvin, Linda. 2006. Impact of US Good Agricultural Practices on the Mexican Fruit and Vegetable Industry. Proceeding New Food Safety Incentives and Regulatory, Technological and Organizational Innovations. AAEA Pre Conferrence Workshop. 22 Juli 2006. Long Beach California.
Afterbosch, J Thom. Hutabarat, Budiman. Syafaat, Nizwar. Van Tongeren, Fran W. 2004. Indonesian Interest in The Agricultural Negotiations Under The Doha Development Agenda : An Analysys of The “Juli 2004 Package” . Jurnal Agro Ekonomi Vol 22 No 2. 97 – 118.

Deininger, Dina Umali. Sur, Mona. 2006. Food Safety in The Globalizing World : Opportunities and Challenges for India. Proceeding International Association of Agricultural Economist Conferrence, 12 – 18 Agustus 2006. World bank. Gold Coast Australia. 1 – 390
Departemen Pertanian. 2008. Pedoman Umum Pelaksanaan Pengembangan Agribisnis Hortikultura.  Jakarta. Direktorat Jenderal Hortikultura, Departemen Pertanian.

Departemen Pertanian. 2008. Pedoman Pengembangan Model Penerapan Kebun GAP. Jakarta. Direktorat Budidaya Tanaman Buah, Direktorat Jenderal Hortikultura. Departemen Pertanian.
Ender, Judit. Mickazo, Andrea. 2008. Applied Farm Food Safety. Special Issue. Bulletin of Sven Istvan University, Hungary. Part II. 575 - 583

FAO, 2003. Report Of the Expert Consultation on a Good Agricultural Practices (GAP) Aproach, Proceeding Expert Consultation Good Agricultural Practices, 10 – 12 November 2003. FAO, Roma. 3 – 5
Hadi, Prajogo U. Mardianto, Sudi. 2004. Analisis Komparasi Daya Saing Produk Ekspor Pertanian Antar Negara ASEAN Dalam Era Perdagangan Bebas AFTA. Jurnal Agro Ekonomi, Vol 26, No 1. 46 – 73.

Hadi, Prajogo U. Saptana. 2008. Perkiraan Dampak Kebijakan Proteksi dan Promosi Terhadap Ekonomi Hortikultura Indonesia. Jurnal Agro Ekonomi, Vol 26, No 1. 21 – 46.
Lowy Institut for International Policy. 2006. Global Macroeconomics Consequences of Pandemic Influenza. Analys. Australian National University.

Mariyono, Joko. Harini, Rika. Agustin, Nur K. 2007. Impacts of Economic Development and Population Growth on Agricultural Land Conversion in Jogjakarta : a Dynamic Analysis. Jurnal Ekonomi Pembangunan. Vol 8, No 1, 50 – 61.
Ruswandi, Agus. Rustiadi, Ernan. Mudjikdjo, Kuswardhono.2007. Dampak Konversi Lahan Pertanian Terhadap Kesejahteraan Petani Dan Perkembangan Wilayah : Studi Kasus di Daerah Bandung Utara. Jurnal Agro Ekonomi, Vol 25, No 2, 207 – 219.
Woods, Mollie. Thornsbury, Suzanne. 2005. Cost of Adopting Good Agricultural Practices (GAP) to Ensure Food Safety in Fresh Strawberries. Agricultural Economic Report , No 624, December 2005, Department of Agricultural Economic Michigan State University, 2 – 20.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar